EDUKASI TRANSAKSI MUAMALAH DALAM PENGUATAN EKONOMI SYARIAH TERHADAP PINJAMAN ONLIONE (PINJOL)
Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prinsip muamalah dan larangan Maghrib akronim dari Maysir, Gharar, dan Riba dalam transaksi sehari-hari dan pinjaman online (pinjol). PKM Dilaksanakan di Masjid Jami Al-Falah, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas jamaah masjid, tokoh masyarakat, ibu-ibu pengajian, dan perwakilan pemuda. Melalui pendekatan edukatif berupa ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus, kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi ekonomi syariah peserta, khususnya dalam mengenali bentuk-bentuk transaksi haram dalam konteks modern seperti pinjaman daring, undian berhadiah, dan kontrak digital yang ambigu. Hasil menunjukkan bahwa sebelum intervensi, mayoritas peserta hanya memahami riba, sementara maysir dan gharar masih asing. Setelah sosialisasi, terjadi peningkatan signifikan dalam kesadaran akan pentingnya transaksi halal serta penerapan instrumen keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini merekomendasikan penguatan pendidikan muamalah berkelanjutan di tingkat komunitas sebagai fondasi pembangunan ekonomi umat yang adil, transparan, dan berkah.



