REKONSTRUKSI KONSEP QIWĀMAHDALAM HUKUM KELUARGA ISLAM BERBASIS TEORI KEADILAN GENDER DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.70143/bs41sz88Abstract
Artikel ini bertujuan merekonstruksi konsep qiwāmah dalam hukum keluarga Islam melalui pendekatan teori keadilan gender dan maqāṣid al-syarī‘ah kontemporer. Selama ini, qiwāmah sering dipahami secara tekstual sebagai legitimasi superioritas laki-laki dalam rumah tangga. Pemahaman tersebut berimplikasi pada relasi hierarkis yang dalam praktik sosial kerap menjadi justifikasi subordinasi perempuan. Melalui pendekatan normatif-analitis dan hermeneutik maqāṣidiyah, penelitian ini menegaskan bahwa qiwāmah merupakan konsep tanggung jawab sosial-ekonomis dan protektif, bukan otoritas absolut. Dengan mengintegrasikan teori keadilan gender serta pembacaan maqāṣid al-syarī‘ah—khususnya hifẓ al-nafs, hifẓ al-nasl, dan hifẓ al-‘ird—artikel ini menawarkan model qiwāmah relasional-partisipatoris yang relevan dengan konteks hukum keluarga Islam di Indonesia. Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat integrasi nilai normatif Islam dengan prinsip keadilan substantif dalam keluarga Muslim kontemporer.
Kata Kunci: qiwāmah, hukum keluarga Islam, keadilan gender, maqāṣid al-syarī‘ah.

